Berita

Profil Hendra Kurniawan yang batal dijatuhi PTDH dari kasus Brigadir J

×

Profil Hendra Kurniawan yang batal dijatuhi PTDH dari kasus Brigadir J

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai batal-nya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

Hendra sebelumnya terseret dalam kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terkait peristiwa yang menimpa Brigadir J pada 2022, yang juga melibatkan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Seali Syah istri dari Hendra melalui akun instagram pribadinya. “Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis akun Instagram @sealisyah

Lalu, bagaimana sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Berikut profilnya berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel terkait vonis Hendra Kurniawan

Profil Hendra Kurniawan

Latar belakang dan karir

Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Ia dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Hendra menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1995. Karirnya di kepolisian terbilang strategis, karena selalu memegang tanggung jawab pengawasan dan penegakan disiplin di internal Polri.

Pada 2007, Hendra menjabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri, yang menjadi titik awal karirnya semakin menonjol berkat sikap profesional dan ketegasannya.

Beberapa posisi penting yang pernah dijabat Hendra antara lain:

• Kasubag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011–2012)

• Wakaden A Ropaminal (2012–2016)

• Kepala Datasemen A Ropaminal Divpropam Polri & Analis Kebijakan Madya di Bidang Paminal Divpropam Polri (2016–2019)

• Kabagpinpam Ropaminal (2019–2020)

• Karo Paminal Divpropam Polri (2020–2022)

Namun, pada 20 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut jabatannya dan menempatkannya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Baca juga: PT DKI bacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu

Kasus Brigadir J dan sanksi PTDH

Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasus ini sempat menghebohkan publik karena terkait dugaan penghambatan proses penyelidikan.

Dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 31 Oktober 2022, Hendra awalnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, setelah proses banding internal, sanksi diubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun..

Batal dijatuhi PTDH

Hendra mulai menjalani hukuman pada 2023 dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada Juli 2024 dan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.

Saat ini, Hendra masih berstatus anggota aktif Polri, tetapi tidak memegang jabatan apapun selama masa demosi delapan hingga sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi PTDH yang sebelumnya dijatuhkan telah dibatalkan.

Baca juga: Empat terdakwa obstruction of justice tidak ajukan banding

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

formasi agar modal tahan lama di mahjong wins situs gacormahjong ways berikan pecahan besar tak terhinggapemuda jakut dapat tas lv berkat mahjong winsroni anak jakut bawa cash ratusan juta maxwin mahjong wayssituasi sudah kondusif scatter mahjong wins peluang indahslot gacorjawara76